Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Melalui Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

11

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, program yang berlangsung hingga Agustus 2026 tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami berharap program ini dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan aktif di Provinsi Lampung,” ujar Jihan saat meluncurkan program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Usai peluncuran, Wagub meninjau langsung sejumlah layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama program berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, Jihan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Program keringanan pajak ini menghadirkan sejumlah insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu hingga lima tahun. Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.

Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB melalui pemberian diskon pajak mulai 5 persen hingga 25 persen.

Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.

Sementara itu, diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun. Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Selain itu, Pemprov Lampung memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon 50 persen.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Selama program berlangsung, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB dan membebaskan pajak progresif sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Jihan menegaskan bahwa program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya karena turut memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.

“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 hingga 25 persen,” katanya.

Menurut Jihan, peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, khususnya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.

Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” ujarnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda