Polisi Gagalkan Pengangkutan 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur

12

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan batubara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku serta menyita sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres OKU Timur dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH memimpin langsung proses pengungkapan bersama jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona.

Saat melakukan pemantauan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton yang membawa muatan batubara. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan dokumen pengangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara. Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, satu sopir lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Adapun 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30).

Berdasarkan pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi, berikut muatan batubara yang diperkirakan mencapai 368 ton.

Para tersangka saat ini diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan hasil penyidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola sumber daya alam.

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar aturan.

“Polda Sumsel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap oleh aparat kepolisian.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda