Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Penanganan Kasus Wildan Dimohon Ditinjau Polda Lampung

6

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi dari MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis (16/7/2026).

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar SH mengatakan, langkah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status dan perkembangan laporan yang telah diajukan kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan kepada Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” ujar Yunandar.

Menurutnya, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil setiap keputusan. Namun, ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar hukum dan posisi dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang berlaku, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” katanya.

Yunandar menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil penelaahan dari Wassidik nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan upaya peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Wildan menilai penghentian penyelidikan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Atas dasar itu, mereka meminta Polda Lampung melakukan penelaahan terhadap proses penghentian penyelidikan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum Wildan. (*)

Bagaimana Menurut Anda