Viral Aksi Pungli di SPBU Celikah, Polres OKI Amankan Dua Terduga Pelaku

62

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk disekitar SPBU Jalan Lintas Timur, Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung.

Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan yakni MN (42), warga Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung, dan TM (23), warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung.

Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MN mengakui telah meminta sejumlah uang kepada seorang sopir truk Fuso yang ingin didahulukan saat antrean pengisian bahan bakar di SPBU. Setelah kendaraan tersebut dipersilakan mengisi BBM lebih dahulu, sopir memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, TM mengaku menerima uang sebesar Rp20 ribu dari sopir yang sama.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti guna menentukan proses hukum selanjutnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres, tindakan cepat yang dilakukan merupakan bentuk respons Polres OKI terhadap laporan maupun informasi masyarakat, termasuk yang beredar melalui media sosial.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres OKI. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa,” ujar AKBP Eko, Selasa (14/7/2026).

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda