Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Pelaku Ditangkap

12

MUARA ENIM, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Melalui jajaran Polres Muara Enim, aparat berhasil mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan yang dilakukan pada 8 dan 10 Juli 2026 itu berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkutan batubara ilegal.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan aksi tambang ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal dan pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi di wilayah Desa Penyandingan, khususnya di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian S.Tr.K SIK M.Si bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian S.Tr.K melakukan penyelidikan dan penindakan.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Petugas menemukan lima unit truk bermuatan batubara yang rencananya akan dikirim menuju wilayah Jabodetabek serta dua unit alat berat ekskavator yang tengah beroperasi melakukan aktivitas penambangan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang, yakni lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, seorang pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator ekskavator berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Tidak berhenti sampai disitu, penyidik kembali melakukan pengembangan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Dalam operasi lanjutan tersebut, tiga pelaku tambahan berhasil diamankan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A.

Meski sempat berupaya melarikan diri, seluruh pelaku berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ekskavator yang terdiri dari dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel dengan muatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, 11 unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi kekayaan sumber daya alam negara, menjaga kawasan pertambangan resmi, mencegah kerusakan lingkungan, sekaligus memperkuat iklim investasi di sektor pertambangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Penambangan ilegal merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pembangunan. Kami akan melakukan penindakan secara tegas dan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap seluruh bentuk kejahatan yang berdampak terhadap negara maupun masyarakat.

“Pertambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak terhadap ekonomi negara, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan. Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda