Tangkap Dua Tersangka, Polda Sumsel Bongkar Modus Website Palsu Bhayangkara Run

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Kasus tersebut diungkap Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga pernah menggunakan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan ajang lari di berbagai daerah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.

“Begitu menerima informasi mengenai adanya website pendaftaran palsu, penyidik segera melakukan penyelidikan melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta koordinasi lintas wilayah. Langkah tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono.

Perkara bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima informasi mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka MF membuat website pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara. Untuk memperoleh keuntungan, MF menyematkan kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah disiapkan sehingga calon peserta yang melakukan pembayaran masuk ke rekening pelaku.

Sementara itu, tersangka FC berperan menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi dan mengarahkan mereka ke website palsu tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengejaran hingga ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8–9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah tempat yang bebas untuk melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi dan tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda