Wanita Ini Bakar Rumah Mantan Mertua, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

7

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Seorang perempuan berinisial A (30) berhasil diamankan sesaat setelah kejadian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y yang merupakan orang tua mantan suami sirinya.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di kebun dan istrinya berada di sungai, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membawa satu jerigen berisi bahan bakar minyak jenis bensin.

Di dalam rumah, terduga pelaku diduga menyiramkan bensin ke kasur yang berada di salah satu kamar, kemudian menyalakan api menggunakan korek hingga mengakibatkan bangunan rumah terbakar. Setelah kejadian, yang bersangkutan mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak.

Menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri SH mengatakan, pihaknya langsung bergerak begitu menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Dobi Hariyandri.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api berwarna kuning, satu buah puntung kayu sisa kebakaran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan terduga pelaku menuju lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menyempurnakan administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan melawan hukum. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (*)

Bagaimana Menurut Anda