Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura Diproses Hukum, Polisi Pastikan Penanganan Transparan

0

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memastikan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial tersebut kini ditangani oleh Polres OKU Timur. Kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Laporan resmi perkara tersebut dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin (13/7/2026), dengan nomor Laporan Polisi LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), pihak keluarga korban telah mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan informasi awal terkait dugaan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit PPA bersama penyidik langsung melakukan langkah awal dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan awal dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan medis.

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik saat menjalani perawatan di ruang ICU. Pihak keluarga sebelumnya sempat meminta rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku untuk klarifikasi. Namun, karena tidak ditemukan penyelesaian, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur masih melakukan serangkaian proses penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Selain proses hukum, kepolisian juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten OKU Timur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses berjalan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH mengatakan, penyidik berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ditemukan.

“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar AKBP Adik Listiyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban dengan kondisi rentan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak penyidik.

“Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda