Polres OKI Dalami Dugaan Peredaran Solar Hasil Olahan, Truk Tangki Bermuatan 26 Ton Diamankan

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) masih mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi setelah mengamankan satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 26 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana turut serta membantu melakukan peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi beserta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M. Raka Dwi Darma bersama personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan patroli di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang. Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di KM 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Di lokasi, polisi menghentikan sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi BE 8767 IU.

Dari hasil pemeriksaan, tangki kendaraan diketahui berisi sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery). Kepada penyidik, sopir berinisial BS (25), warga Kabupaten Lampung Tengah, mengaku muatan tersebut berasal dari sumur minyak di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni BS (25) selaku sopir dan L (49) sebagai kernet. Keduanya diamankan bersama kendaraan beserta muatan BBM untuk menjalani proses penyidikan di Mapolres OKI.

Barang bukti yang disita berupa satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye berikut muatan sekitar 26 ton solar hasil olahan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah kerugian negara.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKBP Eko, Kamis (16/7/2026). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda