Granat Lampung Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UIN Raden Intan

257

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Peristiwa hukum yang sedang viral di Lampung saat ini terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Provinsi Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung.

Ketua DPD Granat Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra mengaku prihatin dengan dugaan adanya pelecehan seksual, apalagi kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen kampus berbasis Islam terbesar di Provinsi Lampung.

“Granat dalam hal ini siap memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan Granat juga siap memberikan dukungan pendampingan psikososial melalui terapi dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar mampu kembali berinteraksi sosial dengan masyarakat,” ujar Tony saat menggelar konfrensi pers di RM. Begadang Resto Bandar Lampung, Rabu (23/1/2019).

Sementara, Ketua Tim Advocasi Granat Lampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH yang juga Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung menambahkan, siap memberikan perlindungan hukum bagi siapapun korban yang merasa mengalami kasus serupa. Apalagi hal tersebut diduga terjadi di dalam lingkungan kampus.

“Granat menila kasus pelecehan seksual adalah kasus luar biasa dan telah beredar di media, sehingga diperlukan penanganan dan pengawasan yang luar biasa. Sekali lagi dalam hal ini, Granat siap memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada mahasiswi yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Lampung,” tegas Anshori.

Tidak hanya itu, Granat juga mendesak kasus tersebut dapat diusut secara tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Dalam proses mengungkap dugaan pelecehan seksual mahasiswa UIN Raden Intan Lampung ini, penting menempatkan kesetaraan dan kesamaan dalam hukum yang lebih dikenal dengan asas hukum equality before the law (setiap orang sama kedudukannya di depan hukum), sehingga proses pengungkapan dugaan ini tidak akan bisa dihambat dan dintervensi oleh siapapun,” terang Ansori.

Berkaitan dengan implementasi asas equality before the law ini, hendaknya Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung yang menangani laporan dugaan pelecehan mahasiswa tersebut segera melakukan langkah-langkah efektif dan upaya paksa terhadap oknum dosen tersebut.

“Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” katanya.

Kemudian, pengacara muda terkenal ini menambahkan, dalam menangani kasus tersebut, seharusnya pihak kampus memberikan masukan dan saran kepada korban tentang jalur hukum sebagai salah satu proses penegakan hukum yang bisa dijalani untuk memperoleh keadilan.

“Jadi kampus seharusnya memberikan jalan kepada korban untuk memperoleh keadilan, karena korban kondisinya selalu lemah dan tidak siap. Kemudian tidak hanya melakukan pendampingan hukum, pihak kampus juga seharusnya memberikan pendampingan psikologis bagi korban,” tambahnya.

“Pada prinsipnya, dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan secara professional mulai dari proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan oleh hakim (vonis). Dalam rangka proses penegakan hukum ini pun, setiap orang harus mampu menempatkan posisi manusia pada kerangka implementasi subjek hukum sebagai pendukung pelaksanaan hak dan kewajiban,” katanya lagi.

Meskipun diduga ada oknum dosen yang melakukan, tetapi juga tetap perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, agar tidak ada kepentingan yang terciderai dalam proses penegakan hukum ini.

“Dalam kesempatan ini, Granat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, khususnya Biro Hukum dan Biro Konseling Psikologi Granat, secara terbuka menyatakan siap untuk mendampingi mahasiswa yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan itu,” pungkas dia. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda