Bantah Tuduhan, Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Kawasan Ryacudu Bukan Aset Daerah

2

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluruskan informasi yang mencuat dalam aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur Lampung pada 5 Agustus 2026 terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Pemprov Lampung membantah adanya tudingan yang mengaitkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan dengan dugaan keterlibatan dalam perubahan status aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan tersebut.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, Pemprov Lampung tetap berpegang pada fakta administrasi bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Marindo menyampaikan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, informasi yang berkembang terkait persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Marindo, Jumat (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan, terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Menurutnya, kedua surat itu memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” kata Yudhi.

Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang membutuhkan kepastian mengenai status lahan sebelum melakukan proses peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, maka proses administrasi dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menyebut, berdasarkan data pengelolaan aset daerah, lahan tersebut bukan bagian dari aset milik Pemprov Lampung. Selain itu, pada 2023 Pemprov Lampung juga telah melakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Menanggapi isu mengenai keberadaan fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemprov Lampung menegaskan tudingan yang menyebut Sekdaprov mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov memastikan seluruh dokumen yang diterbitkan terkait lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

Bagaimana Menurut Anda