Dugaan Kekerasan Seksual Anak Terungkap, Tersangka Ditangkap Saat Bermain Gawai

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (23).

R diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial M (16) di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya. Dalam keterangannya, korban mengaku pernah diajak tersangka ke rumah dan mengalami dugaan pencabulan serta persetubuhan secara berulang sejak 2019.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit 3 PPO Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Penyelidikan dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel IPDA Juli Dwi Sumanda SH MH CPM bersama IPDA M. Aulia Fitri dan didukung Tim Analis IT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan R. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bermain gawai. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mendapat dukungan dari warga setempat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, diantaranya satu lembar kaus lengan pendek berwarna kuning dan satu lembar celana panjang jeans berwarna abu-abu.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf (b) dan atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan (Dirres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional hingga proses penyidikan selesai.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta memberikan pendampingan psikologis yang optimal bagi pemulihan korban anak,” ujar Andes.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban anak menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Nandang.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda