Kabur ke PALI, Pelaku Pencurian Getah Karet PT BRK Akhirnya Ditangkap

2

OGAN ILIR, BERITAANDA – Pelarian seorang pelaku pencurian getah karet milik PT BRK berakhir di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Jajaran Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial P alias Eko (31), Jumat (7/8/2026).

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan SH MH mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat itu, pelaku bersama tiga rekannya diduga melakukan penyadapan pohon karet milik perusahaan secara ilegal.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil hasil sadapan. Namun, aksinya diketahui karyawan PT BRK. Menyadari keberadaannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, PT BRK diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Harry Setiawan bersama Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah SH melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten PALI. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di atas mobil pengangkut batu bara milik PT EVI yang melintas di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Muara Kuang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua bak plastik berisi getah karet beku, satu jerigen biru berisi getah karet cair, satu bak plastik kosong, satu jerigen putih kosong, satu jerigen oranye kosong, satu karung warna putih, sepasang sepatu boots warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hijau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan aktivitas perekonomian masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau perusahaan perkebunan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat komunikasi dengan kepolisian.

“Keamanan kawasan perkebunan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau pihak perusahaan maupun masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang dalam mengungkap kasus tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres PALI.

“Polda Sumsel mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antarjajaran dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan menangkap tersangka hingga ke wilayah PALI menunjukkan bahwa kepolisian terus bekerja secara profesional, responsif dan tidak mengenal batas wilayah dalam mengejar pelaku kejahatan,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan sektor perkebunan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan. Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu polisi mencegah kejahatan dan mempercepat proses pengungkapan,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda