Polisi Bongkar Sarang Narkotika di Empat Lawang, Tujuh Tersangka dan Senpi Rakitan Diamankan

10

EMPAT LAWANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui jajaran Polres Empat Lawang, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, alat pendukung transaksi, hingga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH memerintahkan Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat memasuki pondok, petugas mendapati tujuh orang berada di lokasi dan segera mengamankan mereka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi yang diduga dimiliki secara ilegal.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial A (38), K (42), AS (29), DHS (31), AW (26), I (35), dan AE (27). Seluruhnya telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus terkait kepemilikan senjata api rakitan, penyidik juga menerapkan ketentuan hukum mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas Abdul Aziz.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika, tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba maupun tindak kriminal lainnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda