Pengedar Sabu di Musi Rawas Dibekuk, Polisi Sita 7 Paket Narkoba

19

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, seorang pria berinisial AH (46) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak melakukan penyergapan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. AH berhasil diamankan di pondok yang menjadi target operasi tanpa memberikan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,64 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu dompet kecil berwarna cokelat, puluhan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap AH menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam mendukung program Polda Sumatera Selatan untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok pedesaan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda