Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu, Empat Paket Narkotika Disita

4

OGAN ILIR, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (51) yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti empat paket sabu seberat bruto 0,78 gram.

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumahnya di Dusun II, Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka yang telah masuk dalam target operasi kepolisian.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu wadah bekas deodoran berwarna hijau yang berisi empat paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 0,78 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan enam plastik klip bening kosong, satu sekop plastik bening, serta satu unit telepon seluler Vivo Y12s berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AR merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, tersangka pernah berupaya menghindari penangkapan dengan melompat ke sungai di belakang rumahnya. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas sehingga tersangka kembali diamankan.

Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH menegaskan, bahwa jajarannya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika yang mengancam keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Bagaimana Menurut Anda