Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

11

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.

Ajakan tersebut disampaikan seiring dimulainya proses pendaftaran 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2–5 Juni 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.

Menurutnya, seluruh pihak harus berpegang pada semangat program wajib belajar 12 tahun sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Saat ini proses seleksi 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai petunjuk teknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melaporkannya kepada Dewan Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” ujar Prof. Syafrimen, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan, Dewan Pendidikan tidak hanya berperan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik. Menurutnya, keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.

“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.

Prof. Syafrimen juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung.

Selain itu, Dewan Pendidikan Lampung membuka ruang partisipasi bagi yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk memberikan masukan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Masyarakat juga diimbau untuk memahami substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

“Kami ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk yayasan dan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, kami ajak bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” katanya.

Menurut Prof. Syafrimen, petunjuk teknis SPMB yang telah diterbitkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan pedoman yang jelas. Tantangan yang ada adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat di lapangan.

“Regulasi yang ada harus dimaknai sebagai upaya memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan sebagaimana amanat program wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026, termasuk seleksi 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung. (*)

Bagaimana Menurut Anda