Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Punya Peran Strategis Selesaikan Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

1

BATAM, BERITAANDA – Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Kepala daerah dinilai memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Pertemuan tersebut mengusung agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya dalam pelaksanaan program prioritas nasional serta sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Ossy, kepala daerah memiliki posisi penting sebagai penggerak koordinasi antarinstansi dalam mencari solusi atas berbagai persoalan agraria.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder untuk duduk bersama mencari solusi. Sebab, yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah tersebut adalah kepala daerah,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang juga telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mempertemukan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota tidak hanya bersifat top down dari pusat ke daerah, tetapi juga bottom up. Artinya, rencana tata ruang juga didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program strategis nasional.

Dihadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan tersebut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki dua peran, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Komisi II DPR RI ingin memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional berjalan dengan baik. Jika masih terdapat kendala, kami ingin mendapatkan masukan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta jajaran kepala kantor pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad itu turut menghadirkan paparan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Anggota Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau. (*)

Bagaimana Menurut Anda