Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

1

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya, masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal layanan sejak permohonan diajukan. Masa tunggu penjadwalan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi paling lama 12 hari.

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target waktu yang telah ditetapkan benar-benar memenuhi harapan masyarakat sekaligus menjadi dasar penyempurnaan layanan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out sehingga permohonan diproses sesuai urutan penerimaan.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Melalui sistem ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan kualitas layanan pengukuran bidang tanah, pengurangan antrean dan tunggakan permohonan, serta terwujudnya kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat, baik terkait jadwal pelaksanaan maupun penyelesaian pengukuran. (*)

Bagaimana Menurut Anda