FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

3

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi kebijakan pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang administrasi pertanahan, Senin (6/7/2026).

Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi guna memberikan masukan, pandangan, dan penguatan terhadap substansi RUU.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang administrasi pertanahan merupakan upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia menjadi semakin baik, baik untuk masa kini maupun masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala (Waka) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

FGD diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, para Wakil Ketua, serta anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini, diharapkan RUU Administrasi Pertanahan yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang kita peroleh dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI maupun masyarakat.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga isu utama dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam FGD tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi dasar diskusi untuk menghimpun berbagai masukan yang selanjutnya akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Bagaimana Menurut Anda