Kabur ke Riau Usai Tembak Korban Empat Kali, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polda Sumsel

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana kekerasan. Seorang pelaku penembakan yang diduga dipicu sengketa lahan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.

Tersangka berinisial JB (60), seorang pedagang asal Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, ditangkap pada Sabtu (4/7/2026). Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir Polda Riau dan Polsek Air Sugihan. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari sejak kejadian penembakan yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026).

Kasus bermula dari sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan. Saat itu, korban berinisial ESB (46), seorang petani, memenuhi ajakan tersangka untuk membicarakan persoalan tersebut. Setelah sebelumnya sempat batal bertemu, keduanya akhirnya bertemu di jalan menuju lokasi lahan.

Namun, ketika korban turun dari sepeda motor dengan maksud menyalami pelaku, situasi berubah drastis. Tersangka diduga langsung mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan empat kali tembakan ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di punggung kanan atas, pinggang kanan bawah, pinggang kiri bawah, serta jempol tangan kiri.

Warga yang berada disekitar lokasi segera memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke Puskesmas Jalur 27 Air Sugihan untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku melarikan diri sehingga memicu pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Provinsi Riau, sehingga dilakukan koordinasi lintas wilayah yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata api rakitan berwarna krom yang diduga digunakan saat penembakan, dua proyektil, pakaian korban yang terdapat bekas tembakan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarwilayah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali kemudian melarikan diri ke Provinsi Riau. Berkat koordinasi yang solid antara Ditreskrimum Polda Sumsel, Polsek Air Sugihan, dan Satreskrim Polres Indragiri Hilir Polda Riau, tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari. Senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut juga telah berhasil kami sita sebagai barang bukti. Setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami ungkap secara profesional hingga tuntas,” tegas Johannes Bangun.

Sementara itu, Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi menyampaikan, bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak penganiayaan berat, tetapi juga akan mendalami kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan yang digunakan pelaku.

“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku telah kami amankan bersama barang bukti lainnya. Penyidikan juga akan mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar setiap pelaku kejahatan hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurutnya, kolaborasi lintas Polda menjadi kunci keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan, khususnya sengketa lahan, diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda