RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

1

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan latar belakang sekaligus urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan perlu dirumuskan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi dan fragmentasi berbagai peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, serta beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. Karena itu, RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria. Ke depan, regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” jelasnya.

Melalui FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi sekaligus menghimpun masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna memperkuat substansi RUU. Selain itu, penguatan materi RUU juga dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek substansi dari unit-unit teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa masukan dari unit teknis mencakup pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tuturnya.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” pungkas Dalu Agung Darmawan. (*)

Bagaimana Menurut Anda