Bongkar Kredit Fiktif Rp90 Miliar, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp90 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga diantaranya resmi ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Modus operandi dilakukan dengan menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, serta berbagai dokumen pendukung yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu hingga seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.

Penyidikan dimulai setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Hasil penyidikan menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen tidak benar. Hingga kini, tiga tersangka telah ditahan, sementara terhadap tersangka lainnya penyidik masih melakukan pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas.

“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Listiyono, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sektor keuangan yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda