Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya Disini

3

JAKARTA, BERITAANDA – Mengurus urusan pertanahan kerap menjadi pengalaman yang membingungkan bagi sebagian masyarakat. Pertanyaan mengenai besaran biaya, komponen yang dikenakan, hingga cara penghitungannya sering muncul saat mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Senin (6/7/2026).

Achmad menjelaskan, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis biaya layanan pertanahan.

“Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, maupun berbagai layanan pertanahan lainnya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak dihitung dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain mengatur tarif layanan utama, PP tersebut juga memuat ketentuan mengenai berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 juga diatur mengenai kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Achmad.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan pertanahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan secara cepat melalui telepon genggam.

Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk terlebih dahulu mencari informasi melalui saluran resmi yang tersedia.

“Silakan masyarakat dapat langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad. (*)

Bagaimana Menurut Anda