Kejari OKI Seret Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Kanan ke Pengadilan

2

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/7/2026).

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.673.718.063,28 atau lebih dari Rp4,67 miliar.

Tersangka berinisial AWM diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Atas dugaan perbuatannya, AWM didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus menegaskan keseriusan Kejari OKI dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejari OKI menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, langkah hukum ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset negara dan sistem transaksi pada perbankan milik negara yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga praktik penyalahgunaan wewenang maupun fraud dapat dicegah sejak dini.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda