Polisi Ungkap Pencurian Sarang Walet, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Menyeberang ke Bangka

12

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gedung sarang burung walet di Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan.

Seorang pria berinisial J (28) ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Pulau Bangka melalui Terminal Speed Boat Tulung Selapan.

Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal SH MH mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) dini hari. Saat itu, korban berinisial A (48) bersama seorang saksi sedang melakukan patroli rutin menggunakan speed boat untuk memeriksa gedung sarang walet miliknya.

Setibanya di lokasi, korban melihat sebuah ketek terparkir di dekat bangunan walet. Tak lama kemudian, korban memergoki seorang pria yang sedang membuang ember berisi sarang walet. Setelah wajah pria tersebut disorot menggunakan senter, korban mengenalinya sebagai J. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri menggunakan ketek.

Korban kemudian memeriksa kondisi gedung walet dan mendapati dinding bangunan telah dirusak. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 40 keping sarang walet dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tulung Selapan.

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Tulung Selapan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Terminal Speed Boat Tulung Selapan dan diduga akan menyeberang ke Pulau Bangka.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tulung Selapan memerintahkan personel Unit Reserse Kriminal untuk segera bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di dalam speed boat tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berwarna kuning yang berisi 40 keping sarang burung walet yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa jajaran Polres OKI terus berupaya menghadirkan rasa aman dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda