Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat

1

OKU TIMUR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus menonjol sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan dan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka berinisial HS (22), yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. Tersangka diamankan di Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung pada 14 April 2026.

HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi, diancam, dan dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, Polsek Martapura yang didukung Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka curat berinisial AS (34) alias Dedet. Tersangka ditangkap di wilayah OKU Selatan pada 13 April 2026.

AS diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area perkebunan karet pada Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona SH MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap maraknya tindak kriminalitas.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta barang milik korban lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH memberikan apresiasi atas kinerja jajaran serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda