Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jabar Perkuat Sinergi, Dorong Transformasi Layanan Pertanahan Lebih Cepat serta Berkualitas

1

BANDUNG BARAT, BERITAANDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh mitra kerja, khususnya Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting karena sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan pertanahan yang harus berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026).

Menurut Menteri Nusron, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Dukungan aktif dari Bapenda sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), menjadi faktor penting dalam mewujudkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti.

Dihadapan anggota IPPAT se-Jawa Barat serta perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron memaparkan sejumlah inovasi layanan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

Skema tersebut diawali dengan proses verifikasi BPHTB selama tiga hari, dilanjutkan penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pemohon melunasi Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses penyelesaian peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu lima hari.

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” tutur Menteri Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Baik layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari maupun Peralihan Hak 10 Hari telah disimulasikan di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir sebagai bagian dari implementasi transformasi pelayanan.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS kemudian membayar PNBP, misalnya hari Selasa mendaftar, maka Senin berikutnya sudah memperoleh jadwal ukur, yakni dalam tujuh hari layanan. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian maksimal lima hari hingga menghasilkan peta bidang tanah. Total waktu pelayanan maksimal 12 hari. Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelas Menteri Nusron.

Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Bagaimana Menurut Anda