Perang Melawan Narkoba, Polres Muara Enim Ungkap Tiga Kasus dalam Satu Hari

15

MUARA ENIM, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah hukum Polres Muara Enim. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RK (40) beserta tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 2,12 gram, plastik klip bening, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 00.35 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Servo KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang. Dari lokasi tersebut diamankan seorang perempuan berinisial P (18) bersama satu paket diduga sabu seberat bruto 2,67 gram serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lingkar Buluran Sidomulyo I, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial RA (27) dan AA (25). Dari keduanya disita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,22 gram serta dua paket diduga ganja dengan berat bruto 0,95 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 5,01 gram, ganja seberat bruto 0,95 gram, plastik klip bening, pipet berbentuk skop, tas selempang, wadah rokok, sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK MH menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan sejumlah kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi sinergi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda