Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Keliat, Polisi Ungkap Barang Bukti Nyaris 10 Gram

10

OGAN ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial B (55) ditangkap di kediamannya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, setelah diduga terlibat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan permukiman desa. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan badan maupun rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,94 gram, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tiga ball plastik klip bening kosong, dua sekop plastik, satu dompet merah bermotif bunga, satu kantong plastik merah, serta satu unit telepon seluler Redmi A3 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Nandang.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, mengembangkan jaringan peredaran narkotika, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda