Beroperasi Tanpa Izin, Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Digulung Polisi

10

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan ribu liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan yang diduga diproduksi tanpa izin resmi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menindak praktik usaha minyak dan gas bumi ilegal sekaligus mendukung tata kelola sektor energi yang aman, legal, dan berkelanjutan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Satreskrim menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan minyak mentah menjadi BBM tanpa izin usaha.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak menuju lokasi di RT 008 Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan area dengan memasang garis polisi (police line), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan lokasi, serta mengamankan seluruh barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan instalasi sederhana yang diduga beroperasi tanpa izin usaha maupun kerja sama resmi di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk pemilik tempat dan para saksi, guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan penyulingan berupa blower, mesin penyedot, selang, tangki penampungan, serta tedmond.

Selain itu, petugas juga menyita sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak mentah, sekitar 9.000 liter cairan yang diduga merupakan bensin hasil olahan, serta sekitar 20.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan ilegal. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menetapkan tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha hilir migas tanpa izin.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik usaha hilir migas tanpa izin karena berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Proses hukum terhadap perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas seluruh bentuk pelanggaran di sektor energi.

“Kami akan menindak tegas setiap aktivitas usaha hilir migas yang tidak memiliki izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara. Polda Sumsel akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda