Rumah di Desa Upang Ceria Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

3

BANYUASIN, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika beserta puluhan paket sabu dan sejumlah butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah memastikan identitas serta keberadaan target, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tersangka I berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari dalam kamar pelaku, penyidik menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi barang bukti narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 40 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,68 gram. Selain itu, polisi juga menemukan tiga butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Rolex berwarna merah muda (pink) dengan berat bruto 1,28 gram. Petugas turut mengamankan satu buah skop plastik berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan, bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi,” tegas AKBP Risnan Aldino.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda