Kabur Sambil Buang Sabu, Pria di Mesuji Makmur Akhirnya Diciduk Polisi

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KS (30) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, KS sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas sehingga tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu buah pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ogan Komering Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terkait dengan tersangka, sekaligus berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, KS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda