Sita 1,28 Juta Liter BBM Ilegal, Polda Sumsel Amankan 140 Tersangka

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penindakan terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 129 kasus tindak pidana BBM ilegal, mengamankan 140 tersangka, serta menyita 1.281.864 liter minyak bumi sebagai barang bukti.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho SIK SH M.Hum didampingi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres jajaran sebagai implementasi Polri Presisi dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional.

Selain mengungkap penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangani 11 perkara illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal dengan 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sekitar 125.320 liter minyak hasil aktivitas penyulingan ilegal.

Dalam rangkaian operasi penegakan hukum tersebut, penyidik turut menyita berbagai sarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, meliputi 66 unit kendaraan roda enam, 25 unit kendaraan roda empat, 10 unit truk roda sepuluh, empat unit sepeda motor, tiga unit kapal, serta satu unit ekskavator.

Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda