Gerak Cepat, Polisi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palembang

7
Ilustrasi

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gandus, Kota Palembang.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, khususnya anak.

Peristiwa tersebut menimpa seorang korban berinisial Z (16) yang diduga mengalami pemaksaan oleh terlapor berinisial R. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1181/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, kejadian berlangsung pada 4 April 2026 dini hari di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Gandus.

Kronologi bermula saat korban berada di luar rumah dan bertemu dengan seorang saksi yang kemudian mengantarkannya ke lokasi tempat terlapor berada. Setelah saksi meninggalkan lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban.

Laporan resmi disampaikan oleh orang tua sambung korban berinisial YV (34) pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti awal.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan humanis.

“Kami mengedepankan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Pendampingan psikologis telah dilakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga, sementara tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terlapor,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan trauma selama tahapan hukum berlangsung.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.

Saat ini, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran intensif terhadap terlapor R. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda