Polisi Amankan Pistol dan 18 Amunisi di Sungai Lilin

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumsel. Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus oleh Unit 5 Subdit III Jatanras.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.

“Kami akan menelusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda