PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dengan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti SE MM. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap tindak pidana terhadap anak diproses secara profesional.
Korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial DS (21) masih menjadi buronan dan terus diburu aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun, di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku.
Selanjutnya, korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi itulah diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, selembar sprei dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas penegakan hukum di lingkungan Polda Sumsel.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti. Keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. (Iwan)






























