Polres OKI Bongkar Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan, Dua Tersangka Diamankan

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu lembar tisu yang dibalut lakban hitam serta sebuah kotak rokok yang disembunyikan di genggaman tangan tersangka. Dari dalamnya ditemukan dua paket sabu, satu butir tablet hijau yang diduga ekstasi, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. MB mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Satpolairud Polres OKI pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KB (45) di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang berada di genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp495 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut juga diakui sebagai milik tersangka.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKI dalam mengungkap dua kasus tersebut sebagai bentuk komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda