Pelaku Penusukan di PALI Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

21

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Jajaran Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku berinisial YLS (23) diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Sebelumnya, tersangka melarikan diri usai diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial H (25) hingga meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara. Saat itu korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul ketika tersangka melintas di lokasi. Korban dan rekannya sempat menyapa serta menanyakan tujuan perjalanan tersangka.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan setelah salah seorang saksi memegang lengan kiri tersangka. Diduga panik, tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut kiri korban. Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri menuju kawasan hutan.

Mendapatkan laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menghimpun keterangan saksi, mengumpulkan informasi di lapangan, serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

Berkat koordinasi yang solid antara Satreskrim Polres PALI dan Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat seluruh personel sejak laporan pertama diterima.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda