Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

10

Oleh: Deni Kurniawan (Dewan Pakar IJP Lampung)

BERITAANDA – Dunia birokrasi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung merilis konten di media sosial yang mengkritisi pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp35 miliar. Besarnya nilai hibah tersebut memantik perdebatan publik mengenai arah dan skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi IJP Lampung, persoalan ini tidak semata menyangkut legalitas pemberian hibah. Yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan anggaran tersebut mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat. Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi warga, alokasi dana puluhan miliar rupiah untuk satu pos anggaran dinilai layak dipertanyakan dari sisi prioritas pembangunan.

Provinsi Lampung masih mengandalkan sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian. Jutaan warga menggantungkan hidup pada usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Namun hingga kini, para petani masih dihadapkan pada berbagai persoalan klasik, seperti tingginya biaya produksi, keterbatasan alat dan mesin pertanian, fluktuasi harga komoditas, serta lemahnya posisi tawar saat musim panen.

Kondisi serupa juga dialami pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Setelah menghadapi tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha kecil masih berjuang mengatasi keterbatasan modal, melemahnya daya beli masyarakat, hingga beban pinjaman yang belum sepenuhnya terselesaikan. Padahal, sektor UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar setelah sektor pertanian.

Di sektor ketenagakerjaan, tantangan juga belum sepenuhnya teratasi. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan menambah kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan. Meski belum terdapat publikasi resmi mengenai jumlah total pekerja yang terkena PHK di Lampung sepanjang 2026, persoalan ketenagakerjaan tetap menjadi isu yang memerlukan perhatian serius.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 berada di angka 3,95 persen. Dengan jumlah angkatan kerja sekitar 5,12 juta orang, masih terdapat ratusan ribu penduduk usia kerja yang belum memperoleh pekerjaan. Pada saat yang sama, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi sekitar 44,03 persen.

Berangkat dari kondisi tersebut, kritik IJP Lampung melahirkan pertanyaan mendasar: apakah alokasi hibah sebesar Rp35 miliar telah mencerminkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak?

Perdebatan mengenai hibah ini juga tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD Provinsi Lampung. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah dalam membahas, mengevaluasi, hingga menyetujui APBD. Apabila hibah kepada Kejaksaan Tinggi Lampung telah diakomodasi dalam APBD dan direalisasikan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD.

Dengan demikian, tanggung jawab politik atas kebijakan anggaran tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, tetapi juga melekat pada DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan menyetujui postur APBD. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, DPRD bukan hanya berfungsi sebagai pengawas, melainkan juga sebagai mitra pemerintah dalam menentukan arah dan prioritas penggunaan uang rakyat.

Dari sisi hukum, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang jelas, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tercantum dalam APBD. Namun, legalitas bukan berarti menutup ruang diskusi publik. Masyarakat tetap berhak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Nilai Rp35 miliar bukanlah angka yang kecil. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah daerah secara teoritis dapat membiayai berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penyediaan alat dan mesin pertanian, penguatan permodalan UMKM, pembangunan infrastruktur desa, peningkatan layanan kesehatan, hingga program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja.

Di sinilah kritik IJP Lampung menemukan relevansinya. Organisasi profesi jurnalis tersebut berpandangan bahwa APBD semestinya menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama ketika masih banyak petani membutuhkan dukungan, pelaku UMKM berjuang mempertahankan usahanya, dan masyarakat usia produktif masih kesulitan memperoleh pekerjaan.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan anggaran merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik. Media massa dan organisasi profesi memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai latar belakang, urgensi, tujuan, serta manfaat pemberian hibah tersebut. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memahami dasar pengambilan kebijakan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.

Pada akhirnya, polemik hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung bukan sekadar persoalan besar kecilnya nilai anggaran. Perdebatan ini menjadi cermin bagaimana pemerintah dan DPRD menetapkan prioritas pembangunan, mengelola uang rakyat, serta menjawab kebutuhan masyarakat yang masih bergulat dengan persoalan pertanian, lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah APBD pada akhirnya akan diuji oleh satu pertanyaan mendasar: seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh rakyat Lampung. (*)

Bagaimana Menurut Anda