Plt Bupati Sumarni Paparkan Pertanggungjawaban APBD Muara Enim 2025

1

MUARA ENIM, BERITAANDA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni M.Si menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (3/8/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim itu dipimpin Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo S.Pd, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam pemaparannya, Sumarni menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk belanja daerah, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp4,7 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,2 triliun atau sebesar 89,54 persen.

Sementara itu, pendapatan daerah pada APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp4,1 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp3,9 triliun atau mencapai 95,34 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selain itu, Plt Bupati juga menyampaikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp308 miliar. Adapun pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp632 miliar mampu terealisasi sebesar Rp634 miliar atau mencapai 100,35 persen.

Sumarni berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dapat segera dibahas oleh DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyerapan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Usai penyampaian penjelasan tersebut, rapat paripurna diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. (Angga)

Bagaimana Menurut Anda