Dua Pengedar Narkoba di PALI Dibekuk, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

1

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam dua operasi berbeda yang digelar pada akhir Juli 2026, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (37) dan RJ (35). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 4,52 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,96 gram, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan AS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket klip ukuran sedang dan delapan paket klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,52 gram yang disembunyikan di dalam rak aluminium berkaca. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan jalan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy) guna membongkar aktivitas tersangka RJ yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan terhadap RJ. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, pemeriksaan Laboratorium Forensik, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK menegaskan, bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat menindak setiap bentuk kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap aduan warga. Penindakan ini merupakan komitmen tegas kami dalam menciptakan wilayah Kabupaten PALI yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kedua kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Bagaimana Menurut Anda