MUSI RAWAS, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AF (20) diamankan dalam operasi yang digelar Tim Elang Musi di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel SH MM langsung memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AF tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu, turut diamankan dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu unit timbangan digital, serta satu alat hisap sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap AF juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)






























