Respons Cepat Laporan Viral, Tim Gabungan Ringkus Penadah Mobil di Kebun Sawit

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui tim gabungan Polsek Ilir Barat (IB) 1 dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang sempat viral di media sosial.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti satu unit mobil hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I (49), seorang karyawan swasta, yang kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kendaraan tersebut diketahui hilang dari halaman rumah saat korban hendak beraktivitas.

Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh SH MH MM menjelaskan, bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan langkah cepat dan terukur.

“Kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV guna memetakan pergerakan pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil analisis lapangan dan koordinasi lintas wilayah yang solid,” ujarnya.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan barang bukti di wilayah Kabupaten PALI. Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.29 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah. Mobil milik korban ditemukan disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit, tidak jauh dari kediaman tersangka.

Selain kendaraan, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah barang lainnya, antara lain 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua unit dongkrak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta.

Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi sinergi cepat antar satuan kewilayahan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk jaringan penadah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda