Direktur PT San Xiong Steel Gugat Penetapan Tersangka ke Praperadilan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sidang praperadilan yang diajukan Direktur sekaligus pemegang saham PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin (3/8/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, Finny menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara yang teregister dalam laporan polisi Nomor LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mendalilkan rangkaian penyidikan dilakukan secara tidak sah, cacat formil, serta mengandung abuse of process atau dugaan penyalahgunaan proses hukum. Seluruh dalil tersebut akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles SH menjelaskan, kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026 dan dibawa ke Polda Lampung.

Menurut Aristoteles, saat itu Finny Fong yang tengah menjalani pengobatan kanker stadium 3B meminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena membutuhkan penanganan dokter spesialis kanker. Permintaan tersebut, kata dia, sempat disetujui, namun sesampainya di Polda Lampung pemeriksaan kesehatan tersebut tidak dilaksanakan.

Pada 22 Juli 2026, Finny diperiksa sebagai saksi. Tim kuasa hukum mendalilkan pemeriksaan dilakukan ketika kliennya belum sempat beristirahat sejak malam sebelumnya. Mereka juga menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum selesai dan belum ditandatangani.

Meski demikian, menurut permohonan praperadilan, penyidik disebut menggelar perkara secara internal, kemudian menetapkan Finny sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Aristoteles mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.

“Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur,” ujar Aristoteles.

Selain mempersoalkan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tim kuasa hukum juga menggugat legalitas penjemputan paksa terhadap kliennya. Menurut mereka, penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya telah gugur setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.

Objek lain yang dipersoalkan dalam praperadilan adalah penyitaan aset pabrik PT San Xiong Steel Indonesia. Kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan terhadap seluruh kawasan pabrik seluas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa rincian objek yang disita sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Aristoteles, penyitaan tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Aktivitas usaha disebut tidak dapat berjalan normal sehingga mengganggu pembayaran gaji pekerja dan berpotensi merugikan ratusan buruh yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana tersebut.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung. Menurut mereka, perkara tersebut semestinya tidak diproses kembali karena telah terdapat putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, penyidikan kembali dinilai bertentangan dengan asas res judicata serta mengandung dugaan abuse of process.

Selain itu, Aristoteles menyoroti penggunaan Putusan Praperadilan Nomor 05 sebagai dasar tindakan penyidik. Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya menjadi acuan.

“Adanya dua produk putusan dari pengadilan dengan tingkat yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu kami berpendapat Putusan Nomor 05 tidak dapat dijadikan dasar tindakan penyidik dan bersifat non-executable,” katanya.

Melalui permohonan tersebut, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, serta seluruh proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Aristoteles menegaskan praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.

“Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan hakim dalam persidangan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric, yang menghadiri persidangan bersama sejumlah perwakilan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal sehingga hak-hak para pekerja tidak terus terdampak.

“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan masih merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan. Keabsahan seluruh klaim tersebut akan ditentukan melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (*)

Bagaimana Menurut Anda