LPW Soroti Kematian Terduga Begal Saat Penangkapan, Desak Evaluasi dan Investigasi Menyeluruh

2

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

LPW menduga anggota kepolisian yang terlibat bertindak berlebihan atau mengalami kondisi yang dikenal sebagai trigger happy dalam insiden tersebut.

Ketua LPW MD Rizani menilai, tindakan itu tidak hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius terkait penggunaan senjata api oleh oknum aparat.

“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa trigger happy,” kata Rizani, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolda Lampung yang menekankan penegakan hukum secara tegas namun tetap terukur. Ia juga menduga prosedur operasi standar (SOP) dalam proses penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, JI disebut telah menyerah saat ditangkap dan bahkan sudah dalam kondisi diborgol. Namun, korban justru ditembak hingga meninggal dunia.

“Dalam kondisi tidak berdaya, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ranah pidana umum,” tegas Rizani.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.

“Pada faktanya, senjata api tak ubahnya seperti alat musik. Ada kalanya si ‘pemilik’ rindu untuk memainkannya. Namun yang membedakan adalah risikonya saat digunakan. Karena itu, perlu pengawasan ketat meskipun senjata tersebut legal. Jangan sampai terlambat diketahui bahwa pemegangnya tidak layak secara mental,” ujarnya.

LPW menilai pengawasan internal, terutama terkait pemeriksaan kesehatan mental anggota dan distribusi senjata api, masih perlu diperkuat. Mereka mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.

“Semua anggota yang terlibat harus diperiksa, diberikan sanksi internal, dan jika terbukti melakukan pelanggaran, diproses secara pidana,” katanya.

Selain itu, LPW meminta Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dicopot dari jabatannya dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, keterangan keluarga korban semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan. Istri korban mengungkapkan bahwa JI tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Namun, ia dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tembak dan leher patah.

“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tetapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya.

Disisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda. Polisi menyebut JI melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa anggotanya telah bertindak sesuai prosedur.

“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan kronologi versi kepolisian tersebut. Sukuria Kusuma, warga yang mengaku berada di lokasi mengatakan, JI sempat dibawa dalam kondisi sehat.

“Saat dijemput, JI masih hidup dan dalam kondisi baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal,” ujarnya.

Kini, keluarga korban menuntut penjelasan terbuka dan transparan dari aparat kepolisian. Mereka juga mendesak adanya penyelidikan independen untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan serta pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum. (*)

Bagaimana Menurut Anda