Lantik 38 Kepala Sekolah, Bupati Tapsel Tekankan Mutu Pendidikan

14

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu melantik dan mengambil sumpah 38 guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pelantikan dirangkaikan dengan apel pagi gabungan di Lapangan Parade Kompleks Perkantoran Pemkab Tapsel, Sipirok, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah H. Sofyan Adil Siregar, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, serta seluruh ASN Pemkab Tapsel.

Dalam arahannya, Bupati Gus Irawan mengatakan pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

“Bangsa yang unggul ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya, sedangkan manusia yang berkualitas sangat ditentukan oleh pendidikannya,” ujar Gus Irawan.

Menurut dia, pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan kepala sekolah yang kosong. Pengangkatan itu telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 46589/R/AK.02.03/SD/KR.6/2026 tanggal 11 September 2026 tentang pertimbangan teknis pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Tapsel.

Proses pengangkatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Para calon kepala sekolah harus melewati seleksi administratif dan substantif.

Seleksi substantif dilakukan melalui seleksi bakal calon kepala sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan bagi calon yang dinyatakan lulus.

“Saya yakin saudara-saudara adalah yang terbaik di antara calon peserta lainnya. Saya tahu banyak peserta yang mengikuti seleksi, tetapi tidak semuanya lulus,” kata Bupati.

Pelantikan kali ini juga diikuti sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Gus Irawan, hal itu menunjukkan pengisian jabatan semakin mengedepankan proses dan kompetensi.

Ia pun meminta kepala sekolah yang baru dilantik memahami dan menerapkan delapan standar pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Delapan standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.

Kepala sekolah juga diminta terus belajar, berinovasi, dan melakukan pembenahan di sekolah masing-masing.

“Pelantikan ini bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.

Gus Irawan mengatakan kualitas sekolah sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolah. Karena itu, kepala sekolah harus mampu membangun visi bersama guru dan tenaga kependidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendorong peserta didik berkembang dan berprestasi.

“Kualitas sekolah itu sangat ditentukan oleh pimpinannya. Saya berharap Bapak dan Ibu yang baru saja dilantik melakukan perubahan menuju ke arah yang lebih baik,” katanya.

Gus Irawan mengaitkan tanggung jawab kepala sekolah dengan visi pembangunan Tapanuli Selatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, unggul, dan cerdas.

Menurut dia, pendidikan merupakan salah satu fondasi penting dalam menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, sekolah tidak hanya dituntut meningkatkan kemampuan akademik siswa, tetapi juga membentuk karakter, moral, dan etika.

“Para orang tua menitipkan anaknya kepada kita untuk dididik agar menjadi anak yang cerdas, cinta, berakhlak, memiliki moral dan etika. Harapan itu kami gantungkan kepada Bapak dan Ibu semua,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, serta seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang selama ini berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Tapsel.

Ia menyebut Tapsel tahun ini memperoleh pengakuan sebagai kabupaten dengan kualitas data pendidikan yang memiliki residu terendah. Capaian itu, kata dia, perlu terus ditingkatkan hingga tidak lagi terdapat residu dalam data pendidikan.

“Kalau kita menuju ke sana, tentu kita berharap tidak ada lagi residu. Dan sekali lagi, itu ada di tangan Bapak dan Ibu,” kata Gus Irawan.

Di akhir arahannya, Bupati meminta kepala sekolah membangun kesamaan visi dengan guru dan tenaga kependidikan sehingga seluruh proses pendidikan dapat mengawal peserta didik untuk berprestasi.

“Saya berharap kualitas pendidikan di Tapanuli Selatan semakin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang. Harapan itu sangat besar, dan kemudian kami serahkan kepada Bapak dan Ibu para kepala sekolah,” ujarnya.

Pengangkatan 38 kepala sekolah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 100.3.3.2/492/2026 tanggal 17 September 2026.

Untuk jenjang SMP, nama yang tercantum antara lain Sinarliani Situmorang S.Pd sebagai Kepala SMP Negeri 2 Angkola Selatan, Andi Gustian Hamonangan S.Pd sebagai Kepala SMP Negeri 2 Satu Atap Angkola Muaratais, Fitri Sahrani Tanjung S.Pd sebagai Kepala SMP Negeri 8 Satu Atap Sipirok, Listhen Tiarmaida Silitonga S.Pd sebagai Kepala SMP Negeri 2 Tantom Angkola, dan Habsah Harahap S.Pd sebagai Kepala SMP Negeri 4 Sipirok. Sementara Nuranita Siregar S.Pd.SD ditugaskan sebagai Kepala SDN No. 100107 Lobu Layan Sigordang.

Kepala sekolah SD lainnya ditempatkan disejumlah satuan pendidikan yang tersebar di wilayah Tapsel, antara lain SDN No. 100109 Panobasan Lombang, SDN No. 100103 Sitinjak, SDN No. 100306 Garonggang, SDN No. 100318 Panompuan Julu, SDN No. 100408 Sipogu, SDN No. 100409 Hutapadang, SDN No. 100602 Benteng Huraba, SDN No. 100702 Napa, SDN No. 100706 Padang Lancat, hingga SDN No. 101404 Aek Kahombu.

Penempatan lainnya meliputi SDN No. 100707 Perkebunan Batangtoru, SDN No. 100710 Hapesong Baru, SDN No. 100712 Hapesong Lama, SDN No. 100719 Sisipa, SDN No. 100720 Hapesong Baru, SDN No. 100803 Haunatas, SDN No. 100805 Huraba, SDN No. 100809 Pancurbatu, SDN No. 100811 Sugi, SDN No. 101002 dan SDN No. 101003 Simangambat, SDN No. 101022 Sipagimbar, SDN No. 101201 Sipirok, SDN No. 101207 Paran Julu, SDN No. 101237 Rambasihasur, SDN No. 101302 Simataniari, SDN No. 101307 Aek Tarutung, SDN No. 100903 Hutaraja, SDN No. 100904 Muara Hutaraja, SDN No. 100909 Muara Upu, SDN No. 101114 Aek Badak Jae, serta SDN No. 101301 Rianiate. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda