Satpam Larang Investigasi Proyek RSUD Kerinci, DPD IWO-I Desak Ombudsman Turun Tangan

1

KERINCI, BERITAANDA – Dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah seorang aktivis mengaku dihalangi petugas keamanan (satpam) saat hendak melakukan investigasi terhadap proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, badan swasta, maupun perseorangan yang menggunakan anggaran negara, sehingga berpotensi merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil.

Dalam persoalan ini, Bupati Kerinci Monadi turut menjadi sorotan terkait dugaan adanya larangan terhadap pihak luar untuk melakukan investigasi di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.

Saat dikonfirmasi oleh Eka Tri Yuni SH, dari salah satu media online Sergapriborn di lokasi Festival Budaya Kerinci, Monadi menyebut bahwa pihak pelaksana memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dirinya tidak pernah melarang kegiatan tersebut.

“Mereka ada Standar Operasional Prosedur (SOP), saya tidak pernah melarang,” ujar Monadi.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Efendi.

Menurut Efendi, SOP merupakan dokumen atau pedoman tertulis yang memuat langkah-langkah, alur, serta tata cara pelaksanaan pekerjaan secara baku, terstruktur, dan konsisten. Namun, ia mempertanyakan apakah SOP dapat dijadikan dasar untuk menghalangi kegiatan investigasi maupun mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Apa yang disampaikan Bupati Kerinci, Monadi, perlu diperjelas. Jika memang itu SOP kerja dalam kegiatan pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci, seharusnya Monadi sebagai bupati dapat bersikap adil dan tidak terkesan langsung membela salah satu pihak. Seharusnya beliau menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diklarifikasi kepada satpam dan pihak pelaksana, termasuk menanyakan dasar aturan yang digunakan,” kata Efendi.

Sementara itu, Yantoni mengaku secara langsung dilarang oleh petugas keamanan saat hendak melakukan investigasi di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci. Ia menyebut larangan tersebut disampaikan dengan mengatasnamakan Bupati Kerinci.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada 24 Oktober, Yantoni menegaskan bahwa dirinya tidak diperbolehkan memasuki area proyek tanpa izin dari bupati.

“Kita siap ke mana saja. Satpam RSUD mengatakan tidak boleh masuk tanpa seizin Bupati,” terang Yantoni.

Ia pun mempertanyakan dasar pelarangan tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah larangan itu benar-benar merupakan arahan dari Bupati Kerinci atau hanya kebijakan yang disampaikan oleh petugas keamanan maupun pihak pelaksana di lapangan.

Di sisi lain, penerapan SOP dalam kegiatan pembangunan memang diperlukan untuk menjamin ketertiban dan keselamatan kerja. Namun, penerapannya juga perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk prosedur bagi tamu atau pihak luar yang berkepentingan mengunjungi lokasi proyek.

SOP K3 pada dasarnya bertujuan menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya pencegahan. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme kunjungan bagi pihak yang hendak melakukan pemantauan atau investigasi, termasuk alasan mereka tidak diperbolehkan memasuki area pembangunan.

Hal senada disampaikan HW, Ketua LSM GP2AM. Ia menyebut pihak pelaksana belum dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pelarangan terhadap kegiatan yang dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut HW, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan negara.

Atas persoalan tersebut, DPD IWO-I mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan maupun pengelolaan akses informasi terkait pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.

Klarifikasi dari Bupati Kerinci, pihak pelaksana proyek, serta petugas keamanan dinilai penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (red)

Bagaimana Menurut Anda