Tim Black Panther Polsek Rambutan Gerebek Pengedar Sabu di Simpang Tiga Sungai Dua

7

BANYUASIN, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Rambutan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan di Simpang Tiga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, petugas mengamankan Ali Yuliono alias Kiyai (51), warga setempat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,15 gram dan uang tunai sebesar Rp310.000.

“Mulanya sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengedaran narkoba di Simpang Tiga Desa Sungai Dua,” ujar Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko SH MH, Selasa (27/10/2026) siang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambutan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono SH. untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Kanit Reskrim mengumpulkan personel Tim Black Panther dan memberikan Arahan Awal Pelaksanaan (AAP).

“Kanit Reskrim bersama Tim Black Panther kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku diduga kerap menjual narkoba kepada para sopir truk yang melintas di lokasi tersebut,” jelas Kapolsek.

Sekitar pukul 21.10 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Black Panther langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,15 gram dan uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Rambutan untuk menjalani pemeriksaan awal,” tegasnya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Interogasi (BAI) serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banyuasin. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Banyuasin guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda