Tambang Ilegal Disorot, Tapsel Siapkan Jagung, Telur, dan Kolam Ikan

1

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyiapkan sejumlah usaha alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin.

Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu mengatakan, persoalan tambang tanpa izin tidak cukup dilihat dari sisi penegakan hukum. Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan masyarakat memiliki sumber penghidupan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Gus Irawan saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan itu diikuti warga Desa Aek Natas, Dolok Godang, dan Sihuik-huik, serta menghadirkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dan pemerintah daerah.

“Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel,” ujar Gus Irawan.

Menurut dia, bencana sebelumnya turut memukul kondisi ekonomi masyarakat. Ribuan rumah terdampak, sementara lebih dari 3.000 hektare sawah mengalami gagal panen hingga puso. Lahan pertanian dan perkebunan masyarakat juga mengalami kerusakan.

Pemerintah kemudian mendorong pemulihan ekonomi melalui sejumlah program, antara lain gerakan tanam jagung, pengembangan ayam petelur atau layer, serta Gerakan Seribu Kolam.

Gus Irawan mengatakan, program tersebut tidak berhenti pada pemberian bantuan. Pemerintah akan mengembangkan pendampingan, pembiayaan, dan pola kemitraan agar masyarakat mendapat dukungan dari produksi hingga pemasaran.

“Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan,” katanya.

Salah satu usaha yang didorong pemerintah adalah pengembangan jagung yang terintegrasi dengan peternakan ayam. Jagung dapat menjadi bahan baku pakan sehingga hasil pertanian memiliki pasar yang lebih jelas.

Gus Irawan menyebut pola yang telah berjalan di Aek Sirara menghasilkan sekitar 5,5 ton jagung per hektare dengan kadar air 14 persen. Harga kontraknya sekitar Rp6.500 per kilogram.

Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat di Tapsel.

Untuk ayam petelur, pemerintah melihat kebutuhan pasar yang masih besar, termasuk untuk konsumsi masyarakat dan pasokan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Di awal telur ayam yang diproduksi di Tapsel hanya 10 persen dari konsumsi kita. Sekarang baru sekitar 17 persen. Artinya, masih ada ruang yang besar untuk kita isi,” kata Gus Irawan.

Pola kemitraan akan mencakup penyediaan kandang, bibit, pakan, pendampingan, hingga pemasaran hasil produksi.

Sementara di sektor perikanan, pemerintah mengembangkan Gerakan Seribu Kolam. Warga yang memiliki sumber air memadai didorong membuat kolam ikan, termasuk kolam bundar bagi keluarga terdampak bencana.

Hasil ikan nantinya dapat dipasarkan ke dapur MBG maupun pasar lainnya. Pemerintah berharap pola tersebut memberi kepastian pasar bagi pembudidaya sekaligus menyediakan ikan segar bagi konsumen.

Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, mengatakan izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Izin, kata dia, memberikan hak kepada pelaku usaha sekaligus membebankan sejumlah kewajiban. Pemegang izin harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan lingkungan, termasuk melakukan reklamasi serta pemulihan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” ujar Andri.

Menurut dia, pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sepanjang memenuhi ketentuan dan sesuai tata ruang.

Namun, WPR tidak dapat ditetapkan jika lokasi tersebut sudah berada dalam wilayah perizinan pertambangan pihak lain atau tidak sesuai tata ruang.

Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapsel, Sori Tua, mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia mengatakan fungsi intelijen kejaksaan dalam kegiatan tersebut mengedepankan pencegahan dan deteksi dini.

Sori Tua menjelaskan bahwa sertifikat tanah memberikan hak atas permukaan tanah. Adapun sumber daya mineral yang berada di dalam bumi merupakan sumber daya yang dikuasai negara dan pemanfaatannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hukum, kata dia, tidak hanya menyasar penambang tanpa izin. Pihak yang mengangkut, menampung, membeli, atau menjual hasil pertambangan ilegal juga dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Penggunaan atau pembuangan bahan berbahaya seperti merkuri yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenai ketentuan pidana lingkungan.

“Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya,” tegas Sori Tua.

Ia mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan kepada aparat atau instansi berwenang.

Gus Irawan menegaskan pemerintah daerah mendukung penegakan aturan. Namun, penertiban, menurut dia, harus berjalan bersama penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat.

“Percuma saya turun dari Jakarta jadi bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera,” katanya.

Ia mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari peningkatan pendapatan masyarakat.

Pemerintah akan memperluas pemberdayaan melalui pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, pembiayaan, dan kemitraan dengan dunia usaha.

“Siapa yang harus sejahtera? Pemerintah ini lembaga. Rakyatnya yang harus sejahtera. Maka ukurannya adalah pendapatan masyarakat kita meningkat,” ujar Gus Irawan.

Ia berharap masyarakat Angkola Selatan memanfaatkan peluang usaha tersebut dan mengikuti pendampingan dari penyuluh serta perangkat daerah.

Dengan pendekatan itu, pemerintah ingin penegakan aturan dan perlindungan lingkungan berjalan beriringan dengan pemulihan ekonomi. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda